Friday, April 26, 2024
Home > Artikel > BOLEHKAH MEMANFAATKAN BUNGA BANK UNTUK PEMBANGUNAN PONDOK PESANTREN ?

BOLEHKAH MEMANFAATKAN BUNGA BANK UNTUK PEMBANGUNAN PONDOK PESANTREN ?

Bolehkah Memanfaatkan Bunga Bank Untuk Pembangunan Pondok Pesantren ?

Para ulama sepakat bahwa memanfaatkan bunga bank untuk keperluan pribadi adalah riba, termasuk salah satu dosa besar. Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang hukum mengambil bunga tabungan di bank untuk kemudian disalurkan ke berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.

Pendapat pertama, bunga bank wajib ditinggal dan sama sekali tidak boleh diambil. Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin. Sebagaimana keterangan beliau di banyak tulisan dan ceramah beliau.

Pendapat kedua, dibolehkan mengambil bunga bank, untuk disalurkan ke kegiatan sosial kemasyarakatan. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah Syaikh Abdullah bin  Jibrin rohimahulloh, mantan Mufti kerajaan Saudi ketika ditanya tentang hukum menyalurkan bunga bank untuk para mujahid, beliau menjelaskan :

“….seseorang diperbolehkan mengambil keuntungan yang diberikan oleh bank, semacam bunga, namun jangan dimasukkan dan disimpan sebagai hartanya. Akan tetapi ia salurkan untuk kegiatan sosial, seperti diberikan kepada fakir miskin, orang-orang yang sedang berjihad, atau semacamnya. Tindakan ini lebih baik dari pada meninggalkannya di bank, yang nantinya akan dimanfaatkan untuk membangun gereja, menyokong misi kekafiran dan menghalangi dakwah Islam”. (Fatawa Islamiyah, 2/884)

Beliau juga menjelaskan, “Saya berpendapat bahwa yang lebih baik adalah mengambil bunga tersebut dari bank dan menggunakannya untuk berbagai amal kebaikan. Amal kebaikan seperti pembangunan masjid dan sekolah di neraga-negara Islam yang membutuhkan bantuan dana dibanding uang tersebut dimanfaatkan oleh pihak bank” (Fatawa Islamiyyah)

Beliau juga berkata, “Saya memilih pendapat bolehnya mengambil bunga bank dan mensedekahkannya kepada kaum fakir dari kalangan kaum muslimin, dan insya Allah ia tidak berdosa (karena memberi sedekah dengan bunga bank) selama ia tidak memakan uang bunga bank tersebut. Uang itu tidak menjadi riba atas orang-orang fakir, akan tetapi uang itu adalah harta yang diambil oleh pemiliknya dengan cara haram dan keadaannya ketika menyedekahkan harta tersebut seperti seorang pencuri dan perampas harta yang ingin mengembalikan hartanya tapi tidak mengetahui pemiliknya. Begitulah cara menggunakan harta haram tatkala bertaubat seperti harta hasil pelacuran dan harta hasil penjualan anjing dan yang semisalnya.” (Fatawa Islamiyyah)

Syaikh Abdul Aziz bin Baz mantan Mufti kerajaan Saudi setelah syaikh Abdullah bin Jibrin menjelaskan :

“Adapun jika bank memberi anda keuntungan simpanan (bunga) maka jangan kamu kembalikan ke pihak bank dan jangan pula kamu mengkonsumsinya. Akan tetapi, gunakanlah bunga tersebut untuk amal-amal kebaikan seperti sedekah kepada fakir miskin, memperbaiki saluran air, membantu orang yang terlilit hutang, dan hendaknya engkau bertaubat dari itu, serta engkau tidak boleh bermuamalah dengan bank dan lainnya yang menerapkan sistem riba karena riba adalah dosa besar yang paling buruk.” (Majmu’ah Al Fatawa Al Allamah Abdul Aziz bin Baz)

Demikianlah penjelasan beberapa  ulama tentang memanfaatkan bunga bank untuk amal-amal kebaikan . Allah Ta’ala A’lam.

Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an (PPTQ) An Nahl Grabag Magelang mengajak kaum muslimin semua untuk mengalokasikan zakat, infaq wakaf dan shodaqohnya tahun ini guna pembebasan tanah yang akan kami manfaatkan untuk asrama dan kelas santriwati  Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an (PPTQ) An Nahl putri ini, semoga Allah Melipatgandakan imbalan dari Nya di dunia dan di akhirat serta menjadikan ziswaf dari bapak dan ibu sebagai amal jariyah yang pahalanya terus mengalir hingga hari kiamat untuk bapak dan ibu serta semua keluarga, baik yang masih hidup maupun yang sudah menghadap Allah Ta’ala, khususnya untuk kedua orangtua bapak dan ibu kaum.

Atau barangkali bapak dan ibu ingin mengalokasikan bunga bank konvensional dari bapak dan ibu untuk program ini, kami sampaikan Jazaakumullohu khoiron :

This image has an empty alt attribute; its file name is image.jpeg

Semoga Allah Mencatat amal shalih kita dan melipatgandakan imbalan serta pahalanya di dunia dan akhirat.

Hormat kami

Abu Izzuddin Fuad Al Hazimi