Harta dibawa mati, pahala terus mengalir menjadi investasi abadi.
Islam menjadikan wakaf sebagai fasilitas umat yang ingin menjaga keberkahan dan kekekalan harta untuk mendekatkan diri kepada Allah, menggapai kebaikan dan ridha Nya. Wakaf adalah shodaqoh yang paling mulia dan bentuk perniagaan terbaik dengan Allah subhanahu wa ta’ala. Sehingga Allah subhanahu wa ta’ala Menjanjikan pahala yang sangat besar bagi orang yang berwakaf, dengan melimpahkan aliran pahala dan kebaikannya sampai hari kiamat.
Wakaf termasuk amal ibadah yang istimewa bagi kaum muslim, karena pahala amalan ini bukan hanya dipetik ketika pewakaf masih hidup, bahkan pahalanya juga tetap mengalir terus meskipun pewakaf telah meninggal dunia. Semakin banyak orang yang memanfaatkannya, maka semakin bertambah pula pahalanya. Wakaf tak hanya mendatangkan manfaat bagi pewakaf, tapi juga penerima wakaf. Karena saat kita melepas harta sebagai wakaf, maka bulir-bulir kebaikan dan manfaat akan lahir seiring pahala yang terus mengalir.
Syariat wakaf merujuk kepada petunjuk Al-Qur’an dan Sunnah sebagai berikut:
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir tumbuh seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia kehendaki, Dan Allah Maha Kuasa (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS Al Baqarah 261).
اِذَا مَاتَ ابْنَ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يَنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدِ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ
“Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga (macam), yaitu: shodaqoh jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR Muslim).
Para ulama menafsirkan kalimat “shodaqoh jariyah” dalam hadits ini sebagai wakaf. Imam Nawawi menyatakan bahwa hadits ini merupakan dalil keabsahan wakaf dan besarnya pahala waqaf. Menurutnya, yang dimaksud dengan shodaqoh jariyah adalah wakaf (Syarah Nawawi ‘ala Shahih Muslim, 11/85).
KEISTIMEWAAN DAN KEUTAMAAN WAKAF
Selain memiliki semua keutamaan sebagaimana shodaqoh dan hibah, wakaf memiliki keutamaan khusus dibandingkan dengan shodaqoh dan hibah, antara lain :
- Bagi orang yang berwakaf (wakif), pahalanya akan terus mengalir sekalipun ia sudah meninggal dunia. Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga (macam), yaitu: shodaqoh jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR Muslim).
Dibandingkan shodaqoh dan hibah, manfaat waqaf jauh lebih panjang dan tidak terputus hingga generasi mendatang, tanpa mengurangi hak atau merugikan generasi sebelumnya, serta pahalanya yang terus mengalir dan berlipat, walau wakif (orang yang mewakafkan) telah meninggal dunia.
- Harta benda yang diwakafkan tetap utuh terpelihara, terjamin kelangsungannya dan tidak bisa hilang atau berpindah tangan. Karena secara prinsip barang wakaf tidak boleh ditasarrufkan (dijual, dihibahkan, atau diwariskan).
- Manfaatnya terus dirasakan oleh orang banyak, bahkan lintas generasi, karena kepemilikan harta wakaf tidak bisa dipindahkan. Materi yang diambil dan dinikmati oleh penerima wakaf adalah manfaat dari harta wakaf saja, sementara harta yang diwakafkan tetap utuh dan langgeng.
- Wakaf akan terus memajukan dakwah, menghidupkan lembaga sosial keagamaan, mengembangkan potensi umat, menyejahterakan umat, memberantas kebodohan, memutus mata rantai kemiskinan, memupus kesenjangan sosial.
- Balasannya adalah surga
“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa (yaitu) orang -orang yang menafkahkan (hartanya) baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan kemarahannya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan” (QS Ali Imran 133-134).
- Dilipatgandakan hingga 700 kali lipat
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir tumbuh seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia kehendaki, Dan Allah Maha Kuasa (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS Al Baqarah 261).
NABI DAN PARA SHAHABAT SEMANGAT UNTUK WAKAF
Dalam catatan sejarah, pada tahun ketiga Hijriyah Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam mewakafkan ketujuh kebun kurma di Madinah, di antaranya ialah kebun A’raf Shafiyah, Dalal, Barqah dan lain-lainnya.
Wakaf juga dilakukan oleh shahabat Umar bin Khatthab Rodhiyallohu ‘anhu. Berbagai riwayat shahih mencatat bahwa Amirul Mukminin ini memiliki harta paling berharga berupa tanah di Khaibar. Karena semangat untuk menginfakkan harta yang paling disukai, ia menemui Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam untuk meminta pendapat tentang apa yang harus dilakukan dengan tanah tersebut.
Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam memberikan petunjuk agar mewakafkannya dengan mengatakan:
إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَقْتَ بِهَا
“Jika engkau mau, engkau tahan harta tersebut dan engkau shodaqohkan hasilnya.”
فَتَصَدَّقَ عُمَرُ أَنَّهُ لاَ يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلاَ يُوهَبُ وَلاَ يُورَثُفَتَصَدَّقَ بهَا عُمَرُ فِي الفُقَرَاءِ، وَفِي القُرْبَى، وَفِي الرِّقَابِ، وَفِي سَبيلِ اللهِ، وَابْنِ السَّبِيْلِ، وَالضَّيْفِ
“Maka Umar menyedekahkan tanah di Khaibar tersebut dengan syarat tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, dan tidak boleh diwarisi, lalu manfaatnya diperuntukkan kepada fakir miskin, kerabat, memerdekakan budak, jihad, musafir yang kehabisan bekal, dan menjamu tamu” (HR Bukhari-Muslim).
Setelah Umar berwakaf, disusul Abu Thalhah Rodhiyallohu ‘anhu yang mewakafkan kebun Bairuha kesayangannya. Lalu disusul oleh shahabat Abu Bakar As-Shiddiq Rodhiyallohu ‘anhu mewakafkan sebidang tanahnya di Mekkah yang diperuntukkan kepada anak keturunannya yang datang ke Mekkah. Kemudian diikuti wakaf para shahabat lainnya seperti Utsman bin Affan Rodhiyallohu ‘anhu menyedekahkan hartanya di Khaibar. Ali bin Abi Thalib Rodhiyallohu ‘anhu mewakafkan tanahnya yang subur, Mu’adz bin Jabal Rodhiyallohu ‘anhu mewakafkan rumahnya yang populer dengan sebutan “Darul Anshar”, kemudian disusul wakaf Anas bin Malik, Abdullah bin Umar, Zubair bin Awwam, dan Aisyah Rodhiyallohu ‘anha, dan seterusnya.
WAKAF UNTUK MEMBANGUN RUMAH YANG SELALU TERLIHAT OLEH PARA PENDUDUK LANGIT
Rasulullah shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda :
إنَّ البيت ليُتلى فيه القرآن؛ فيتراءى لأهلِ السماء كما تتراءى النجومُ لأهل الأرض
“Sesungguhnya rumah yang dibacakan di dalamnya Al Qur’an, maka rumah tersebut akan terlihat oleh para penduduk langit sebagaimana terlihatnya bintang-bintang oleh penduduk bumi.” (Hadits dikeluarkan oleh Ahmad, Adz-Dzahabiy, Lihat kitab ash-Shahihah no. 3112)
Allah Subhaanahu Wa Ta’ala Berfirman (artinya)
“Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah (Al Qur’an), mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian dari rizki yang Kami Anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi. Agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambah kepada mereka dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri”. (QS Fathir 29-30)
Bapak/ibu yang dirahmati Allah subhanahu wa ta’ala
Saat ini kami sedang menyelesaikan pembangunan gedung Sekolah Dasar Tahfizhul Qur’an (SDTQ) An Nahl yang Insya Allah sudah tinggal 25% lagi. Selanjutnya kami akan membangun asrama baru pondok pesantren Tahfizhul Qur’an An Nahl Grabag Magelang yang diperkirakan menelan biaya sebesar Rp 1.386.790.250 (rencana anggaran dan desain gedung terlampir). In Syaa Allah akan kami mulai pada bulan Syawwal ini setelah kami menyelesaikan pembangunan gedung Sekolah Dasar Tahfizhul Qur’an (SDTQ) An Nahl. Kami atas nama Ma’had Tahfizhul Qur’an An Nahl Grabag Magelang mengajak bapak/ibu menyisihkan sebagian harta bapak/ibu sebagai wakaf untuk membangun sebuah rumah yang dihuni oleh para penghafal Al Qur’an, para penuntut ilmu, para yatim dan calon generasi penerus Islam. Sebuah rumah yang tidak pernah henti dilantunkan di dalamnya ayat-ayat suci Al Qur’an dan hadits Rasulullah shollallohu ‘alaihi wasallam yang pahalanya pun akan terus mengalir kepada bapak/ibu hingga hari kiamat kelak. Semoga kelak kita dibangunkan oleh Allah rumah di surga yang akan mengumpulkan kita dan anak cucu kita. Amin ya Robbal alamin
Bagi Bapak/Ibu yang berkenan menyalurkan sebagian rizkinya untuk program wakaf ini dapat ditransfer melalu rekening-rekening berikut:
No 7112279018
a.n Muhamad Fuad Al Hazimi
No 0225915810
a.n bapak Fuad Alhazimi M
No 7400261525
a.n Muhamad Fuad Al Hazimi
Hormat kami
Fuad Al Hazimi
Pimpinan
RENCANA ANGGARAN BIAYA PEMBANGUNAN PONDOK PESANTREN TAHFIZHUL QUR’AN AN NAHL GRABAG MAGELANG
NO | NAMA PEKERJAAN | VOLUME | HARGA SATUAN | JUMLAH HARGA | GRAND TOTAL |
I. | POST PERSIAPAN/TANAH | ||||
1 | Pengukuran/bouwplank | 160 M2 | Rp 50,000 | Rp 8,000,000 | |
2 | Galian tanah untuk pondasi, foot plate, septic tank | 59.95 M3 | Rp 75,000 | Rp 4,496,250 | |
3 | Buangan tanah | 9.36 M3 | Rp 50,000 | Rp 468,000 | |
Rp 12,964,250 | |||||
II. | POST PASANGAN | ||||
1 | Aan stampeng | 10.8 M3 | Rp 500,000 | Rp 5,400,000 | |
2 | Pasangan pondasi 1 : 4 | 32.4 M3 | Rp 900,000 | Rp 29,160,000 | |
3 | Beton tulang 1:2:3 | ||||
a. f. plate 1x 1 x0,20-14 bh | 7 M3 | Rp 4,500,000 | Rp 31,500,000 | ||
b. sloof 20/40 | 7.52 M3 | Rp 4,500,000 | Rp 33,840,000 | ||
c. kolom 30/40 | 18 M3 | Rp 4,500,000 | Rp 81,000,000 | ||
d. blok portal 30/60 | 54 M3 | Rp 4,500,000 | Rp 243,000,000 | ||
e. plat lantai t.15cm | 84.15 M3 | Rp 4,500,000 | Rp 378,675,000 | ||
f. kolom praktis 15/20 | 1.68 M3 | Rp 4,000,000 | Rp 6,720,000 | ||
g. ring anak 15/20 | 1.26 M3 | Rp 4,000,000 | Rp 5,040,000 | ||
h. tangga + anak tangga | 1.92 M3 | Rp 4,500,000 | Rp 8,640,000 | ||
i. ring gunung-gunung | 0.72 M2 | Rp 4,500,000 | Rp 3,240,000 | ||
4 | Plester & acihan | 679.2 M2 | Rp 80,000 | Rp 54,336,000 | |
5 | Lantai keramik 40×40 | 561 M2 | Rp 175,000 | Rp 98,175,000 | |
Rp 978,726,000 | |||||
III. | INSTALASI LISTRIK | ||||
1 | Stop kontak | 30 titik | Rp 220,000 | Rp 6,600,000 | |
2 | Saklar | ||||
Rp 6,600,000 | |||||
IV. | POST ATAP | ||||
1 | Kab. Kuda-kuda hollow 4/10/4m | 270 M2 | Rp 250,000 | Rp 67,500,000 | |
2 | Atap | 270 M2 | Rp 150,000 | Rp 40,500,000 | |
3 | Talang air | 50 M1 | Rp 210,000 | Rp 10,500,000 | |
Rp 118,500,000 | |||||
V | POST ADMINISTRASI | ||||
1 | Pembebasan lahan | Rp 270,000,000 | |||
Rp 270,000,000 | |||||
TOTAL | Rp 1,386,790,250 | ||||
[Satu Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah] | |||||