WAKAF ATAS NAMA KEDUA ORANGTUA KITA, BAKTI YANG LUAR BIASA PAHALANYA
Beberapa waktu yang lalu seseorang bertanya kepada saya, “Ustadz, bolehkah saya menginfaqkan harta saya sebagai wakaf atas nama kedua orangtua saya yang sudah meninggal dunia?”
Berikut ini jawaban saya :
Wakaf merupakan salah satu ibadah yang memiliki sangat banyak keutamaan serta pahala yang sangat besar dari Allah Ta’ala. Maka bila orangtua kita sudah meninggal, salah satu bentuk bakti kita kepada mereka yang sangat luar biasa nilainya di sisi Allah Ta’ala adalah menginfaqkan sebagian dari rizki kita sebagai wakaf yang diatasnamakan kedua orangtua kita. Adapun dalil-dalil syariahnya adalah berikut ini :
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha beliau berkata :
أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ أُمّـِيْ افْـتُـلِـتَتْ نَـفْسُهَا (وَلَـمْ تُوْصِ) فَـأَظُنَّـهَا لَوْ تَـكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ، فَـهَلْ لَـهَا أَجْـرٌ إِنْ تَـصَدَّقْتُ عَنْهَا (وَلِـيْ أَجْـرٌ)؟ قَالَ: «نَعَمْ» (فَـتَـصَدَّقَ عَـنْـهَا).
Bahwasanya ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Sesungguhnya ibuku meninggal dunia secara tiba-tiba (dan tidak memberikan wasiat), dan aku mengira jika ia bisa berbicara maka ia akan bersedekah, maka apakah ia memperoleh pahala jika aku bersedekah atas namanya (dan aku pun mendapatkan pahala)?” Beliau menjawab, “Ya, (maka bersedekahlah untuknya).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma beliau berkata :
أَنَّ سَعْـدَ بْنَ عُـبَـادَةَ -أَخَا بَـنِـيْ سَاعِدَةِ- تُـوُفّـِيَتْ أُمُّـهُ وَهُـوَ غَـائِـبٌ عَنْهَا، فَـقَالَ: يَـا رَسُوْلَ اللّٰـهِ! إِنَّ أُمّـِيْ تُـوُفّـِيَتْ، وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا، فَهَلْ يَنْـفَعُهَا إِنْ تَصَدَّقْتُ بِـشَـيْءٍ عَنْهَا؟ قَـالَ: نَـعَمْ، قَالَ: فَـإِنّـِيْ أُشْهِـدُكَ أَنَّ حَائِـطَ الْـمِخْـرَافِ صَدَقَـةٌ عَلَـيْـهَا.
Bahwasanya Sa’ad bin ‘Ubadah ditinggal mati oleh ibunya, sedangkan ia tidak berada bersamanya, maka ia bertanya, “Wahai Rasûlullâh! Sesungguhnya ibuku meninggal dunia, dan aku sedang tidak bersamanya. Apakah bermanfaat baginya apabila aku menyedekahkan sesuatu atas namanya?” Beliau menjawab, “Ya.” Maka Sa’ad bin Ubadah berkata, “Sesungguhnya aku menjadikan engkau saksi bahwa kebunku yang banyak berbuah itu menjadi sedekah atas nama ibuku.” (HR. Bukhari)
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
إِنَّ أَبِـيْ مَاتَ وَتَـرَكَ مَالًا، وَلَـمْ يُـوْصِ، فَهَلْ يُـكَـفّـِرُ عَنْـهُ أَنْ أَتـَصَدَّقَ عَنْـهُ؟ قَالَ: نَـعَمْ.
“Sesungguhnya ayahku meninggal dunia dan meninggalkan harta, tetapi ia tidak berwasiat. Apakah (Allâh) akan menghapuskan dosa-dosanya karena sedekahku atas namanya?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya.” [HR. Muslim]
Imam Asy Syaukani berkata, “Hadits-hadits dalam bab ini menunjukkan bahwa sedekah dari anak itu bisa sampai kepada kedua orang tuanya setelah kematian keduanya meski tanpa adanya wasiat dari keduanya, pahalanya pun bisa sampai kepada keduanya” (Nailul Authar, Cet. Dar Ibnil Qayyim, V/184.)
Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an (PPTQ) An Nahl Grabag Magelang mengajak kaum muslimin semua untuk mengalokasikan zakat, infaq wakaf dan shodaqohnya tahun ini guna pembebasan tanah yang akan kami manfaatkan untuk asrama dan kelas santriwati Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an (PPTQ) An Nahl putri ini, semoga Allah Melipatgandakan imbalan dari Nya di dunia dan di akhirat serta menjadikan ziswaf dari bapak dan ibu sebagai amal jariyah yang pahalanya terus mengalir hingga hari kiamat untuk bapak dan ibu serta semua keluarga, baik yang masih hidup maupun yang sudah menghadap Allah Ta’ala, khususnya untuk kedua orangtua bapak dan ibu kaum. Jazaakumullohu khoiron